Agaknya
kalimat diatas terdengar sangat keras dan tidak manusiawi apabila dijadikan
slogan lembaga pemberantas korupsi di Indonesia yang sedang naik daun KPK.
Namun apabila melihat fenomena korupsi di Indonesia yang bukan lagi sebuah
budaya tetapi beralih sebagai budidaya layaknya seorang peternak membudidayakan
sekumpulan ikan, slogan tadi saya rasa pantas mewakili kegelisahan dan isi hati
jutaan warga Indonesia pada virus korupsi. Terkait korupsi sebagai virus, saya
punya opini tersendiri, kita tentu mengetahui bahwa dalam dunia penyakit
dikenal dua mikroba yang mampu menyebarkan penyakit yakni bakteri dan virus,
diantara keduanya yang paling jahat adalah virus, mengingat virus tidak bisa
disembuhkan hanya bisa dilumpuhkan.
Korupsi
pun memiliki efek yang sama dengan virus selain sampai sekarang belum bisa
ditemukan obatnya, korupsi juga menyerang organ lain. Organ disini diibaratkan
adalah jutaan warga negara Indonesia yang ikut melarat dan semakin miskin
akibat fenomena korupsi, fenomena ini persis seperti HIV ketika menginfeksi
manusia dimana virus ini menyerang sistem kekebalan tubuh. Bahkan dampaknya lebih
dahsyat korupsi, itu dikarenakan satu pejabat korupsi maka ribuan orang secara
sukarela mendeklarasikan dirinya menjadi orang miskin, yang pada gilirannya
menderita akibat kemiskinan. Itupun masih beruntung orang tersebut sanggup
bertahan, banyak diantara mereka yang maaf mengakhiri nyawanya dengan cara
tragis akibat tidak kuat dengan himpitan kemiskinan diakibatkan korupsi yang
berpola.
Menurut
buku sejarah yang pernah saya baca, korupsi sudah ada sejak zaman Indonesia
belum berbentuk Republik namun masih berbentuk kerajaan. Disinyalir runtuhnya
kerajaan-kerajaan besar di nusantara(mataram, sriwijaya, dan majapahit) disebabkan
oleh fenomena korupsi raja-rajanya. Namun saat itu korupsi masih belum menjadi
penyakit kronis melainkan hanya sebatas fenomena baru, gejolaknya adalah ketika
Indonesia pada era orde baru dimana rezim orde baru(yang memimpin) mendedikasikan dengan bangga diri mereka
sebagai simbol korupsi di Indonesia. Betapa tidak mereka memanfaatkan kekuasaan
dan kewenangannya untuk memperluas dan mengekspansi lini per lini bisnis yang
mereka ciptakan. Kebijakan-kebijakan mereka buat sedemikian rupa agar mendatangkan
manfaat bagi keberlangsungan bisnis mereka, dan sebisa mungkin meminimalisir
gangguan dan ancaman luar yang mengganggu bisnis termasuk kompetitor mereka
yang dengan mudahnya disingkirkan dari peta persaingan secara tidak sehat.
Sebenarnya
apa yang menjadi penyebab mendasar korupsi bisa mengakar secara kuat di bumi
Indonesia? Indonesia memang bumi yang subur bahkan ada pepatah yang bilang kayu
ditanam pun bisa jadi pohon, tetapi bukan berarti korupsi harus ditumbuh
suburkan di Indonesia. Tumbuh suburnya korupsi di Indonesia dikarenakan
kurikulum pendidikan mengarah pada aspek intelegensia semata, setiap peserta
didik diberikan dan ditanamkan mindset bahwa tingkat kesuksesan seseorang
adalah pada kemampuan intelegensianya. Semakin pintar dan cerdas seseorang,
semakin berpeluang ia mencapai kesuksesan yang sudah ia rancang.
Pandangan
mengatasnamakan intelegensia inilah yang justru menjadi bumerang tersendiri.
Ketika banyak orang-orang pintar di Indonesia namun tidak bermoral yang
melahirkan praktik korupsi dimana-mana. Ironisnya praktik korupsi di Indonesia
dilakukan oleh mereka yang mempunyai otak cerdas, lihatlah praktik korupsi yang
turut menyeret petinggi-petinggi di beberapa instansi di Indonesia. Yang
namanya petinggi tentulah mereka adalah sekumpulan orang cerdas dan pintar
bukan, namun mengapa justru mereka yang berbuat korup. Korupsi yang menyeret
sederet nama orang-orang pintar tadi sudah semestinya menjadi bahan renungan
untuk dikaji oleh menteri pendidikan di Indonesia bahwa ada yang salah dengan
kurikulum pendidikan di Indonesia.
Kurikulum
pendidikan yang mengedepankan intelegensia harus dihapuskan, dan harus mengarah
kepada pembinaan karakter peserta didik. Hal ini bisa diterapkan ketika proses
ujian nasional, misalkan sehari sebelum ujian nasional berlangsung menteri
pendidikan mengatakan akan menindak tegas peserta didik yang melakukan
perbuatan curang dalam bentuk apapun, yaitu dengan tidak meluluskannya dan
tidak memperbolehkannya mengikuti ujian paket atau kesetaraan, bahkan kalau
perlu pidana.
Selain
untuk unas tindakan tegas tersebut bisa dilakukan pada ujian yang lainnya
seperti ujian SNMPTN. Tindakan tadi diambil untuk memupuk sikap jujur pada
peserta didik, sebab ketidakjujuran adalah bibit jahat yang akan melahirkan
perilaku korupsi. Jika pendidikan Indonesia kurikulumnya mengarah pada
pembinaan karakter maka akan lahir generasi muda yang tidak hanya cerdas secara
akademis, tapi juga cerdas secara karakter, dan langkah ini adalah langkah
paling murah dan efektif untuk mencegah lahirnya bibit baru calon koruptor.
Menyelesaikan masalah korupsi ada baiknya Indonesia
meniru gaya negeri tirai bambu cina. Presiden cina saat itu Hu Jintao bertekad memberantas korupsi di negaranya,
sebelum pelantikan beliau mengatakan bahwa menyediakan 999 peti mati untuk
pejabat yang yang terbukti merampok uang negara, namun tidak lupa ia juga
menyediakan 1 peti mati untuk dirinya apabila ia sendiri terbukti korupsi. Ia
membuktikan ucapannya itu dengan membabat habis pejabat negara yang terbukti
melakukan korupsi, setiap pejabat negara yang akan menjabat posisi tertentu
wajib melaporkan keuangan pribadinya dan selalu di audit laporan keuangan
tersebut apakah ada indikasi korupsi yang dilakukan. Dalam buku "The China Business Handbook" dilaporkan
sepanjang tahun 2003 tidak kurang 14.300 kasus yang diungkap dan dibawa ke
pengadilan yang sebagiannya divonis hukuman mati.
Untuk menimbulkan efek jera dikalangan
pejabatnya pemerintah China sengaja menggelar eksekusi pidana mati bagi
koruptor di depan khalayak umum, sehingga masyarakat bisa melihat dan mengambil
pelajaran bahwa pemerintah China memang tidak main-main dan tidak pandang bulu
dalam pemberantasan korupsi. Kebijakan tersebut membuat China mengalami
kemajuan yang sangat signifikan di bidang ekonomi, di kancah internasional
negara ini mulai menjadi barometer perekonomian oleh negara-negara maju. Bahkan
negara yang katanya negara adidaya sekelas Amerika mempunyai hutang yang cukup
besar ke negara China. Kebijakan itu pula yang turut mereduksi peringkat korupsi
china di dunia.
Kebijakan negeri panda tersebut memang
terlihat kejam dan melanggar HAM yaitu hak hidup warga negara. Dan kebijakan
tadi jika diadaptasikan di Indonesia akan ada gelombang penolakan
besar-besaran, sebab memang kebijakan tadi sangat bertentangan dengan Indonesia
yang menjunjung tinggi HAM. Namun apabila kita kaji lebih dalam dari sisi
pelaku koruptor, justru pelaku koruptorlah pelaanggar HAM itu sendiri. Bahkan
seorang koruptor lebih kejam daripada seorang pembunuh, yang ia korupsi itu juga
kan dari rakyat, dengan menjarah uang rakyat tadi ia telah menjarah tidak hanya
satu hak warga negera saja, melainkan ribuan warga negara Indonesia. Sebagai
contoh seorang pejabat dinas pendidikan misalnya, Ia korupsi anggaran
pendidikan sebesar 26trilyun dan dana tadi rencananya dialokasikan untuk
beasiswa anak-anak tidak mampu di Indonesia.
Bayangkan berapa ribu anak yang
kehilangan haknya untuk menikmati pendidikan layak dan gratis akibat dikorupsi
oleh pejabat tadi, berapa ribu cita-cita indah harus melayang dan tidak bisa
diwujudkan oleh anak-anak tadi akibat perilaku korupsi dari sang pejabat.
Dengan hilangnya kesempatan memperoleh pendidikan layak tadi maka secara
otomatis sang anak juga kehilangan kesempatan mengubah masa depannya, tarulah
ia bercita-cita menjadi orang kaya, akibat dana pendidikan yang semestinya ia
nikmati namun dikorupsi tadi, maka ia tidak jadi mendapatkan pendidikan gratis.
Dan secara otomatis harapannya pupus untuk menjadi orang kaya yang bisa
mengangkat perekonomian keluarganya dan bukannya malah membaik kondisi
perekonomian sang anak tapi semakin memburuk. Bayangkan jika itu terjadi pada
ribuan anak di Indonesia. Semakin nyata bahwa koruptor lebih sadis dan kejam
dari seorang pembunuh, ia membunuh secara perlahan dan parahnya sekali ia
melakukan korupsi ribuan orang siap menderita akibat kelakuannya.
Kalau sudah begini apalah arti nyawa
satu orang koruptor dibandingkan penderitaan ribuan masyarakat Indonesia,
apalah arti hak hidup seorang koruptor apabila ribuan orang disana banyak yang
tidak bisa memperoleh pelayanan kesehatan, kesempatan mendapatkan pendidikan,
dan pelayanan publik yang baik dikarenakan dana yang semestinya digunakan untuk
kepentingan tadi dikorupsi secara berjamaah oleh pejabat rakus layaknya tikus.
Bagi saya lebih baik korbankan satu nyawa koruptor untuk dihukum mati daripada
ribuan warga tak berdosa harus mati secara perlahan gara-gara ulah koruptor
busuk seperti mereka.
Jika memang nantinya hukuman mati bakal
diterapkan ada baiknya yang diberi wewenang melakukan eksekusi mati adalah KPK
selain itu segala kasus korupsi harus KPK yang melakukan pengusutan. Sebab
lembaga penegak hukum sekarang tidak ada yang bisa dipercaya selain KPK,
melihat baru-baru ini lembaga penegak hukum sekelas Polisi yang membawahi institusi
POLRI terlibat kasus korupsi juga. Jika lembaga penegak hukumnya saja
bermasalah dengan korupsi bagaimana bisa objektif penyelesaian korupsi di
Indonesia.
Terlepas dari kontroversi itu semua
korupsi membutuhkan peran serta semua elemen masyarakat dalam hal pencegahan
dan pemberantasannya. Harus ada mindset bahwa korupsi merusak bangsa. Dan jika
memang hukuman mati bagi koruptor jadi diterapkan, maka ada baiknya eksekusi
koruptor dilakukan di depan publik. Hal itu tidak lain untuk memperlihatkan kepada
masyarakat dan memberi shock terapi bahwa siapapun yang melakukan korupsi akan
berakhir dengan cara sama yakni eksekusi mati. Sudah saatnya Indonesia bersih
korupsi dan lepas dari keterpurukan dan kemiskinan akibat praktik korupsi!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar